Jumat, 16 April 2010

Permasalahan dunia Perbankan menggunakan IT

Permasalahan yang terjadi di dunia perbankan yang menggunakan IT beraneka ragam motif dan cara kejahatannya.

Masalah pertama dari Dunia Perbankan Indonesia yang menggunakan IT adalah adanya hacker yang dapat dengan mudah masuk ke dalam sistem Jaringan dari sebuah bank dan kemudian mengambil data dari nasabah, bahkan dapat mentransfer sejumlah uang ke rekening sang Hacker.Tapi masalah seperti ini masih bisa dapat diatasi dengan mencari admin sistem yang dapat menjaga sistem jaringan dari Bank.

Masalah kedua dari perbankan Indonesia adalah pembobolan ATM yang sekarang ini marak terjadi. Masalah ini sangat menggangu dunia perbankan karena pihak Bank tidak bisa tahu apakah memang ATM seorang nasabah memang telah dibobol atau memang sedang terjadi Transaksi yang sebenarnya.

Pihak dari Perbankan Indonesia seharusnya memperbaharui sistem Bank dan melakukan review secara berkala terhadap kapasitas dan kecukupan pengendalian risiko perbankan. Ini dilakukan sebagai jaminan perlindungan hukum terhadap nasabah dari kemungkinan adanya technology fraud ataupun cyber crime.

UU no.36 tentang Telekomunikasi

Dalam menciptakan suatu bangsa yang kuat, perlunya kesadaran masing-masing untuk ikut andil dalam mempersatukan masyarakatnya yang adil dan merata. Untuk mempersatukan itu dibutuhkannya suatu komunikasi yang baik dan benar. Dalam zaman modern saat ini kita sangat butuh adanya komunikasi agar berita atau informasi yang diterima bisa paham isi dan mengerti maksud dan tujuannya, supaya tidak terjadi kesalahpahaman satu dengan yang lainnya.maka dari itu kita harus benar-benar memahami bentuk peraturan, tatacara, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Agar terwujudnya bangsa yang kuat maka pemerintah membuat Undang-Undang No. 3 Tahun 1989 tentang komunikasi, tapi Undang-Undang tersebut masihlah bersifat golongan, belum menyeluruh sehingga akan menimbulkan suatu intregritas bangsa. Maka pemerintah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tersebut menjadi UU No.36 tahun 1999 menjelaskan tentang Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Undang-undang no 36 lebih terpusat dan bersifat pemersatu jadi tak ada lagi yang namanya sendiri-sendiri atau golongan.


Akhirnya Negara Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang komunikasi. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah agar tidak ada penyalahgunaan terhadap komunikasi dan sebagai salah satu sarana pemersatu bangsa.

Perlukah Hak Cipta pada Produk IT ??

Hak cipta Adalah hak seseorang atau kelompok yang menciptakan sesuatu karya atau bisa juga disebut Pemegang sah. Hak tersebut untuk mengatur penggunaan hasil penuangan pikiran atau informasi. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya dari seseorang.Hukum yang mengatur hak cipta biasanya mencakup ciptaan yang berupa suatu hasil dari pemikiran tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam suatu karya.

Pada saat sekarang ini banyak sekali pembajakan terhadap hasil karya orang lain.Contohnya seperti Software yang bajakan dapat dimasukkan kedalam kategori mencontek hasil karya seseorang. Tentunya hal seperti ini sangat merugikan pengguna terlebih pembuat.Hak cipta atau hak paten bertujuan untuk memberitahu pengguna bahwa ciptaan tersebut berhak cipta dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip ini berlaku, misalnya dalam Negara Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia sedangkan pada hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) an adanya perbedaan penerapan prinsip antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime

Cyber Law di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Karena belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan negara-negara maju lainnya seperti Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi aspek kehidupannya. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet. dimana fungsi-fungsi tersebut lakukan seperti :

• Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian pendapat atau polling online melalui internet,dsb.

Computer Crime act:
cybercrime lebih baik dibatasi untuk menggambarkan aktivitas kriminal dimana komputer atau jaringan adalah perangkat paling penting pada kejahatan tersebut,maka dari itu istilah-istilah ini juga kadang digunakan untuk kejahatan tradisional, seperti penggelapan, pencurian, pemerasan, bahkan pemalsuan.
Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC) merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya.

Jenis – Jenis Ancaman (Threat) yang dapat dilakukan akibat menggunakan IT

Jenis-Jenis Kejahatan

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
    “Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
  2. Illegal Contents
    “Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
  3. Data Forgery
    “Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
  4. Cyber Espionage
    “Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”
  5. Cyber Sabotage and Extortion
    “Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
    Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus,maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
  6. Offense against Intellectual Property
    “Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
  7. Infringements of Privacy
    “Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil.Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.
Contoh Kasus Cybercrime

Contoh cybercrime yang sering atau gampang ditemui :

  1. Deface
    Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cybercrime biasa melakukan pergantian halaman web pada web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lobang keamanan yang terdapat di dalam web terse
  2. Pencurian Kartu Kredit
    Cybercrime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cybercrime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
  3. Virus
    Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang meyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.

Ciri-Ciri Profesionalisme di Bidang IT dan Kode Etik Profesional yang dimiliki seorang IT

Ciri-ciri Profesionalisme IT

Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT.Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan ITnya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.

Kode Etik

Setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melakukan kesalahan kode etik dinyatakan melakukan malpratek dan bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat buisa berubah teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukum pidana.

Kode Etik di bidang IT juga diperlukan untuk mengatur bagaimana para IT profesioanl inimelakukan kegiatannya. Kode etik yang harus dimiliki oleh seorant IT adalah :

1. Orang IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, scanner,dll.
Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.
2. Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.
3. Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.
4. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.

Etika dan Profesionalime dalam Teknologi Sistem Informasi

PENGERTIAN ETIKA

Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

PENGERTIAN PROFESI

Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.

ETIKA DAN PROFESIONALISME DALAM TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

Tidak hanya publik atau tempat umum saja kita harus memperhatikan Etika dan Profesionalisme, di dalam Dunia Teknologi Sistem Informasi pun terdapat Etika dan Profesionalime itu sendiri.
Masalah Etika dan Profesionalime telah diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986.
Etika dan Profesionalime yang diidentifikasi oleh Richard Mason mencakup Privasi, akurasi, Properti dan akses.

1.Privasi
Privasi yang dimaksud di sini adalah Privasi dalam hal hak individu dalam mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak berhak.

2.Akurasi
Akurasi merupakan faktor yang paling utama dalam sistem Informasi.Ketidak akurasian sebuah Informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.

3.Properti
Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

- Hak cipta : Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.

- Paten : Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.

- Rahasia Perdagangan : Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.

4. Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.