Jumat, 16 April 2010

UU no.36 tentang Telekomunikasi

Dalam menciptakan suatu bangsa yang kuat, perlunya kesadaran masing-masing untuk ikut andil dalam mempersatukan masyarakatnya yang adil dan merata. Untuk mempersatukan itu dibutuhkannya suatu komunikasi yang baik dan benar. Dalam zaman modern saat ini kita sangat butuh adanya komunikasi agar berita atau informasi yang diterima bisa paham isi dan mengerti maksud dan tujuannya, supaya tidak terjadi kesalahpahaman satu dengan yang lainnya.maka dari itu kita harus benar-benar memahami bentuk peraturan, tatacara, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Agar terwujudnya bangsa yang kuat maka pemerintah membuat Undang-Undang No. 3 Tahun 1989 tentang komunikasi, tapi Undang-Undang tersebut masihlah bersifat golongan, belum menyeluruh sehingga akan menimbulkan suatu intregritas bangsa. Maka pemerintah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tersebut menjadi UU No.36 tahun 1999 menjelaskan tentang Azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Undang-undang no 36 lebih terpusat dan bersifat pemersatu jadi tak ada lagi yang namanya sendiri-sendiri atau golongan.


Akhirnya Negara Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang komunikasi. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah agar tidak ada penyalahgunaan terhadap komunikasi dan sebagai salah satu sarana pemersatu bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar